Senin, 08 Juli 2013

Tak Mundur, Caleg Loncat Partai Diberhentikan Mendagri



JAPER Jakarta - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengaku telah mengirimkan surat edaran yang meminta kepada sejumlah anggota DPRD agar mundur dari jabatannya jika mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dari partai lain. 

Jika belum mengajukan surat pengunduran diri, maka pemerintah akan memproses keanggotaannya selama dua minggu hingga yang bersangkutan tidak lagi terdaftar sebagai anggota Dewan.

"Kalau seseorang kemudian pindah ke partai lain, dia kan mundur dari partai itu. Dia sudah mengundurkan diri, masa dia masih menikmati gaji dari partai dia mundur. Nah, kalau tidak diproses maka diberi waktu dua minggu. Dia sudah meninggalkan partai itu sedangkan peserta pemilu itu kan parpol. Kan tidak logis kan itu. Karena banyak yang tidak menindaklanjuti," jelas Gamawan di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (8/7).

Gamawan menambahkan, aturan yang mewajibkan anggota DPR/DPRD untuk mundur dari jabatannya itu sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP). Hanya saja, masih ada sejumlah parpol yang tidak menindaklanjuti aturan tersebut. Sementara, proses pergantian dilakukan berdasarkan melalui mekanisme pergantian antar waktu (PAW).

"Ya digantilah. Kan di-PAW nomor urut berikutnya. Tapi ada partai yang tidak mengusulkan itu, saya tidak tahu apa sebabnya," tandasnya.

Seperti diketahui, menjelang Pemilu 2014 mendatang, sejumlah anggota Dewan mulai dari tingkat pusat dan daerah memutuskan berpindah partai. (dins/ merdeka.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar