Sabtu, 06 Juli 2013

Pemilih Tak Sesuai Domisili KTP Harus Kantongi Formulir A5

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan keleluasaan bagi pemilih untuk mencoblos di tempat lain tak sesuai domisili KTP. Tapi dengan catatan pemilih menunjukkan formulir A5 ke petugas Tempat Pemungutan Suara.

Demikian disampaikan komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah dalam diskusi 'Singkronisasi Daftar Pemilih dan Dapil Caleg' di Media Center KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (5/7/2013).
"Formulir A5 itu adalah formulir model khusus, yaitu model formulir untuk pindah. Syaratnya kita melapor ke PPS (Petuas Pemungutan Suara) domisili KTP. Nanti PPS melapor, dan akan dikrim ke PPS tujuan," kata Ferry.
Ferry mencontohkan, misalnya si A terdaftar sebagai pemilih sesuai domisili KTP di Bandung, Jawa Barat. Karena bekerja di Jakarta, si A bisa meminta formulir A5 ke PPS tempat domisilinya di Bandung. Nanti, PPS di Bandung memberitahu PPS di Jakarta yang akan jadi tempat si A mencoblos.
"Tapi ini enggak termasuk dengan TPS seperti yang ada di bandara, karena pemilih yang bisa memberikan hak suaranya masuk dalam Daftar Pemilih Khusus," kata Ferry.
Formulir A5 ini, masih kata Ferry, bisa didapat pemilih yang tak sempat menggunakan hak suaranya sesuai domisili, setelah tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap atau DPT. Setelah mendapat formulir A5, seseorang bisa mencoblos di tempat yang ditujunya.
Formulir A5 ini bisa diurus langsung oleh pemilih tanpa diwakilkan. Formulir ini dapat digunakan untuk Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden. Tapi, kata Ferry, KPU mengimbau agar dalam Pileg nanti, pemilih dapat menggunakan hak pilihnya sesuai domisili KTP-nya.
Keuntungannya, pemilih dapat menggunakan hak suaranya untuk memilih caleg dari daerah pemilihannya, baik untuk tingkat DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten atau Kota. Kalau menggunakan formulir A5, pemilih hanya memilih caleg dari dapil lain.
"Itu yang harus dipahami. Kalau misalnya kita dapil Bandung, pastinya mau memilih di Bandung. Tapi kalaupun kita memilih di Jakarta, berarti pemilih mau tidak mau memilih calonnya dari dapil Jakarta. Besar kemungkinan dia tidak mencoblos karena tidak kenal calonnya. Itu bisa saja," ungkapnya.

 (tribunnews.com )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar